SUKABUMIKITA.ID – Kenaikan tarif layanan rawat jalan di RSUD R Syamsudin SH yang mulai diberlakukan sejak 8 April 2025 lalu menuai perhatian publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, angkat bicara terkait kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tersebut.
Inggu menegaskan, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku bagi pasien umum atau pasien tunai, sementara pasien yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan secara gratis.
“Kenaikan tarif itu hanya untuk pasien tunai saja. Kalau untuk pasien BPJS, masih gratis. Dan Kota Sukabumi saat ini sudah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC), jadi sudah tercover,” jelas Inggu saat diwawancarai, Kamis (24/04/2025).
Dalam Perda terbaru itu, tarif layanan rawat jalan naik dari semula Rp40.000 menjadi Rp65.000 per kunjungan. Selain itu, kebijakan baru lainnya adalah pemberlakuan tarif parkir di lingkungan rumah sakit, yang sebelumnya digratiskan.
Meski memahami urgensi kebijakan tersebut, Inggu mengakui bahwa Pemerintah Kota Sukabumi dinilai kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, perubahan kebijakan publik seperti ini seharusnya diawali dengan tahapan sosialisasi yang memadai.
“Mungkin memang karena keterbatasan anggaran, jadi kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Kalau di daerah lain memang ada anggaran khusus untuk sosialisasi perda. Di Kota Sukabumi memang tidak ada anggaran itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Inggu juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir secara berlebihan terhadap kebijakan kenaikan tarif ini. Ia menekankan bahwa lebih dari 90 persen warga Kota Sukabumi telah tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS, yang dijalankan di bawah skema UHC.
“Kita di Kota Sukabumi sudah UHC. Selain itu, bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan di Rumah Sakit Al Mulk. Atau jika memang perlu, kami dari DPRD juga siap membantu untuk mengadvokasi pengurusan BPJS bagi warga yang membutuhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, RSUD R Syamsudin SH sebagai rumah sakit milik Pemkot Sukabumi menetapkan kebijakan penyesuaian tarif layanan rawat jalan dan parkir. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menyesuaikan dengan biaya operasional yang terus meningkat. (Cr5)