SUKABUMIKITA.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi solusi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui tata cara pendaftaran dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut panduan lengkap bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas JKN-KIS sesuai regulasi terbaru.
Syarat Pendaftaran JKN-KIS
Untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tidak terdaftar sebagai peserta asuransi kesehatan lain dari instansi pemerintah atau swasta.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat yang ingin didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Melengkapi dokumen administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang dimiliki oleh Kementerian Sosial RI.
Cara Mendaftar JKN-KIS
Terdapat dua metode pendaftaran JKN-KIS yang dapat dilakukan masyarakat, yaitu secara online dan offline.
1. Pendaftaran Online melalui Aplikasi Mobile JKN
Untuk mempermudah akses layanan, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah pendaftaran online:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri yang diminta.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai domisili.
- Konfirmasi data dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor HP yang terdaftar.
- Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama (bagi peserta mandiri).
2. Pendaftaran Offline di Kantor BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan online, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
- Jika terdaftar sebagai peserta mandiri, lakukan pembayaran iuran pertama.
- Peserta akan menerima nomor kepesertaan JKN-KIS yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Kategori Peserta JKN-KIS
Peserta JKN-KIS terbagi dalam beberapa kategori, antara lain:
- PBI (Penerima Bantuan Iuran): Didaftarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Masyarakat yang bekerja di sektor formal dan iurannya ditanggung oleh pemberi kerja.
- Peserta Mandiri: Masyarakat yang mendaftar secara pribadi dan membayar iuran sendiri.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Termasuk pekerja informal seperti pedagang dan petani.
Manfaat dan Pelayanan JKN-KIS
Peserta JKN-KIS berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas dan klinik pratama.
- Pelayanan kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit rujukan.
- Rawat jalan dan rawat inap, termasuk tindakan operasi sesuai indikasi medis.
- Pemeriksaan laboratorium dan obat-obatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Cr5)