SUKABUMIKITA.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi melaporkan adanya kenaikan signifikan dalam penerimaan pajak daerah untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari mengatakan, penerimaan pajak di beberapa sektor mengalami peningkatan yang cukup mencolok jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pajak Reklame menjadi salah satu sektor yang menunjukkan kenaikan signifikan. Hingga akhir Januari 2025, penerimaan pajak reklame tercatat mencapai lebih dari Rp134 juta.
Pada bulan Februari 2025, jumlah tersebut melonjak tajam dengan penerimaan mencapai Rp257.947.978, sehingga total pajak reklame yang terkumpul pada Januari dan Februari 2025 mencapai Rp392.410.680.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, penerimaan pajak reklame pada periode yang sama tercatat hanya sebesar Rp215.918.110, mengalami kenaikan lebih dari Rp177 juta,” ujar Ziad, Minggu (09/03/2025) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Masih menurut Ziad, Pajak Air Tanah juga mengalami peningkatan, meski tidak sebesar pajak reklame. Pada akhir Januari 2025, penerimaan pajak air tanah tercatat lebih dari Rp60 juta.
Sementara pada Februari 2025, angka ini sedikit menurun menjadi Rp52.661.256, sehingga total penerimaan pajak air tanah untuk Januari dan Februari 2025 mencapai Rp112.776.036.
“Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, penerimaan pajak air tanah mengalami kenaikan sekitar Rp23 juta, dengan total penerimaan pada tahun lalu sebesar Rp89.966.833,” jelas Ziad.
Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Penerimaan pada Januari 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Di bulan Februari 2025, penerimaan PBJT mengalami lonjakan menjadi Rp4.552.020.321, sehingga total penerimaan pada Januari dan Februari 2025 mencapai Rp9.212.199.611. Kenaikan yang signifikan ini tercatat hampir mencapai Rp3 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
“Selain itu, penerimaan dari Denda Pajak Daerah juga mengalami peningkatan. Pada akhir Januari 2025, penerimaan denda pajak daerah tercatat lebih dari Rp6,5 juta,” jelasnya.
Masih menurut Ziad, sedangkan pada bulan Februari 2025, penerimaan denda pajak daerah mengalami lonjakan menjadi Rp12.584.123, sehingga total penerimaan denda pajak daerah mencapai Rp19.096.078 pada Januari dan Februari 2025.
Lanjut Ziad, secara keseluruhan penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi pada tahun 2025 menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Peningkatan ini mencerminkan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah serta kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap kewajiban pajak mereka. Dan tentunya mendukung visi dan misi Walikota Sukabumi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
BPKPD Kota Sukabumi berharap, kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak terus meningkat. Karena, pajak daerah yang dihasilkan, akan kembali lagi untuk pembiayaan kepentingan publik.
“Semoga tren peningkatan ini terus terjadi, sehingga dapat sejalan dengan program Walikota Sukabumi untuk meningkatkan PAD,” pungkasnya. (Cr5)