SUKABUMIKITA.ID – Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima manfaat PBI JK.
Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan
1. Pendaftaran Otomatis Melalui DTKS
Sebagian besar penerima PBI JK secara otomatis terdaftar berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, Anda dapat mengecek status atau mendaftar secara manual.
2. Mendaftar di Dinas Sosial Setempat
– Langkah Pertama: Kunjungi Dinas Sosial di wilayah Anda.
– Dokumen yang Dibutuhkan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Kartu Keluarga (KK).
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.
– Dokumen pendukung lain yang membuktikan kondisi ekonomi Anda.
– Setelah pendaftaran, Dinas Sosial akan memverifikasi data dan memasukkan Anda ke dalam DTKS.
3. Cek Status Penerima
– Gunakan situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima PBI JK.
– Atau, gunakan aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan.
4. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
– Unduh Aplikasi: Aplikasi tersedia di Playstore.
– Unggah Dokumen: Masukkan data pribadi, unggah foto KTP, dan foto selfie dengan KTP untuk verifikasi.
– Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima PBI JK.
5. Proses Verifikasi
Setelah semua dokumen diajukan, instansi terkait akan melakukan verifikasi data. Jika memenuhi syarat, Anda akan resmi terdaftar sebagai penerima PBI JK, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan diterbitkan.
Syarat Utama untuk Mendaftar
1. Terdaftar dalam DTKS:
Nama Anda harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
2. Kartu Identitas:
Pastikan Anda memiliki KTP dan KK yang valid.
3. Belum Terdaftar di BPJS Mandiri:
Program PBI tidak berlaku untuk mereka yang sudah menjadi peserta BPJS Mandiri.
4. Warga Negara Indonesia (WNI):
Program ini hanya untuk WNI.
5. Memenuhi Kriteria Ekonomi:
Pemerintah menilai kondisi ekonomi berdasarkan data DTKS atau hasil verifikasi.
Keuntungan Menjadi Penerima PBI JK
– Bebas Iuran: Tidak ada biaya bulanan untuk layanan kesehatan.
– Akses Layanan Kesehatan Gratis: Termasuk pemeriksaan, rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
– Layanan Setara BPJS Mandiri: Penerima PBI mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan yang sama dengan peserta BPJS Mandiri.
Peringatan Penting
Program ini bertujuan membantu masyarakat miskin, sehingga penting bagi calon penerima untuk memastikan data yang diajukan benar dan sesuai. Jika mengalami kesulitan saat pendaftaran, Anda bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165 atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasi Mobile JKN. Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memastikan akses layanan kesehatan yang merata di seluruh Indonesia. (cr5)
Ikuti juga update berita lainnya melalui telepon genggam anda, dengan mengikuti Saluran WhatsApp Sukabumikita.id. Cukup mengklik tombol tautan ini: https://whatsapp.com/channel/0029VamN9XG1noz7ip9MvZ34