Insentif RT dan RW di Kota Sukabumi Mulai Cair, Maret 2025 Naik 100 Persen

Analis Kebijakan Ahli Muda Admistrasi Kewilayahan, pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Lela Nurlela, saat diwawancarai di ruangannya, Senin 14/04/2025.

SUKABUMIKITA.ID – Kabar gembira bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah resmi mulai mencairkan dana insentif untuk seluruh Ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Selasa, 15 April 2025.

Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas peran penting Ketua RT dan RW dalam pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing. Total ada 1.976 Ketua RT dan 357 Ketua RW yang menerima insentif triwulan pertama tahun 2025.

“Ya, betul. Pencairan dilakukan secara bertahap untuk pembayaran insentif bulan Januari, Februari, dan Maret 2025,” ujar Lela Nurlela, Analis Kebijakan Ahli Muda Administrasi Kewilayahan pada Bagian Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).

Menurut Lela, nilai insentif untuk dua bulan pertama (Januari dan Februari) masih menggunakan besaran lama, yakni:

  • Ketua RT: Rp250 ribu per bulan

  • Ketua RW: Rp350 ribu per bulan

Namun mulai Maret 2025, Pemerintah Kota Sukabumi menaikkan besaran insentif hingga 100 persen. Artinya, Ketua RT kini menerima Rp500 ribu per bulan dan Ketua RW Rp700 ribu per bulan.

“Untuk pencairan triwulan pertama ini, total yang diterima Ketua RT adalah Rp1 juta, dan Ketua RW Rp1,4 juta,” terang Lela.

Berikut rincian insentif triwulan pertama 2025:

  • Ketua RT: Rp250 ribu (Januari) + Rp250 ribu (Februari) + Rp500 ribu (Maret) = Rp1.000.000

  • Ketua RW: Rp350 ribu (Januari) + Rp350 ribu (Februari) + Rp700 ribu (Maret) = Rp1.400.000

Pencairan Dilakukan Bertahap

Lela menjelaskan, pencairan insentif dilakukan bertahap karena adanya kendala teknis dan administratif di lapangan. Salah satunya adalah belum lengkapnya struktur keuangan di beberapa kelurahan.

“Masih ada kelurahan yang belum memiliki Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), padahal itu syarat penting untuk menyalurkan dana. Selain itu, pihak perbankan juga melakukan pencairan dana secara bertahap, sehingga tidak bisa serentak,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kinerja para Ketua RT dan RW semakin optimal dalam membangun lingkungan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *