Gubernur Jabar Larang Study Tour dan Penjualan LKS, Kadisdik Sukabumi Pastikan Sekolah Patuh

SUKABUMIKITA.ID – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang sekolah di Jawa Barat untuk menyelenggarakan kegiatan study tour serta melakukan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Selain itu, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan Dinas Pendidikan Jawa Barat, untuk tidak membebani guru dengan laporan administratif yang berlebihan.

Dedi menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual LKS maupun seragam kepada siswa. Pembelian seragam sekolah sepenuhnya diserahkan kepada orang tua murid untuk menghindari potensi polemik di lingkungan sekolah.

“Kebijakan ini diambil demi menjaga integritas sekolah dan menghindari potensi permasalahan yang bisa merugikan dunia pendidikan,” ujar Dedi.

Kadisdik Sukabumi Pastikan Tidak Ada Lagi Penjualan LKS di Sekolah

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, memastikan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengambil langkah serupa.

Sejak tahun lalu, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran, yang isinya melarang praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah.

“Sejak tahun lalu, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar sekolah tidak menjual LKS, dan hingga saat ini tidak ada lagi praktik penjualan di sekolah-sekolah Kota Sukabumi,” tegas Punjul.

Punjul menjelaskan bahwa meskipun LKS bisa menjadi alat bantu bagi siswa dalam memahami materi pelajaran, penggunaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa.

“Sekolah memang tidak boleh menjualnya, tetapi jika orang tua ingin membelikan LKS untuk anaknya, mereka bisa mendapatkannya di toko, kios, pasar, atau secara online. Yang penting, transaksi tidak terjadi di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Aturan Seragam Sekolah, Orang Tua Bebas Membeli di Luar Sekolah

Terkait kebijakan seragam, Punjul menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa. Namun, aturan tentang seragam sekolah sendiri tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.

“Orang tua tetap memiliki kebebasan untuk membeli seragam di luar lingkungan sekolah, baik di toko, kios, pasar, maupun secara online. Yang terpenting, tidak ada kewajiban membeli di sekolah,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan baru dari Gubernur Jabar serta dukungan dari Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, diharapkan praktik-praktik yang berpotensi membebani siswa dan orang tua dapat dihilangkan, sehingga fokus utama sekolah tetap pada peningkatan kualitas pendidikan. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *