SUKABUMIKITA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi terus menggencarkan sosialisasi serta implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Belum lama ini, Dinkes bekerja sama dengan No Tobacco Community (NoTC) dalam upaya menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Sukabumi, Drg. Erna, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam memperluas cakupan KTR.
Hingga saat ini, penerapan KTR masih banyak difokuskan pada fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, dan tempat kerja. Namun, kedepan, aturan ini akan diperluas ke kawasan umum seperti restoran, hotel, dan ritel modern.
“Saat ini kami mulai masuk ke kawasan tempat umum, seperti restoran, hotel, dan toko-toko ritel. Ini menjadi langkah penting agar aturan KTR bisa diterapkan lebih luas dan efektif,” ujar Erna, Jumat (14/02/2025).
Sosialisasi ini menyasar berbagai pengelola tempat usaha, di antaranya restoran, hotel, dan toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart. Menurut Erna, beberapa sektor seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagian tempat kerja sudah menjalani sosialisasi lebih dulu, sedangkan sektor tempat umum baru memulai tahap pembinaan.
Erna berharap penerapan KTR di berbagai lokasi yang telah ditentukan dapat berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuan utama, yaitu mengurangi jumlah perokok pemula melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya udara bersih dan sehat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa merokok adalah hak individu, namun setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan udara yang bersih. Oleh karena itu, kami mengupayakan agar perokok hanya merokok di tempat yang sudah disediakan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KTR bukanlah aturan untuk melarang orang merokok, melainkan menempatkan aktivitas merokok pada area yang telah ditentukan. Dengan demikian, masyarakat yang ingin merokok tetap memiliki tempatnya, sementara area KTR tetap terjaga bebas asap rokok.
“Masyarakat perlu memahami bahwa KTR bukan berarti melarang merokok, tetapi memastikan bahwa aktivitas merokok dilakukan di tempat yang seharusnya. Jika tidak ada area merokok, maka dilarang merokok di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Dinkes Kota Sukabumi berharap dengan langkah ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok semakin meningkat, sehingga kesehatan publik dapat lebih terjaga. (Cr5)