SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi tengah menghadapi dampak kebijakan refocusing anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat. Salah satu imbasnya adalah pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), yang berpengaruh pada struktur keuangan daerah.
Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan di Bappeda Kota Sukabumi, Asep Supriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima koreksi terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Terkait kebijakan refocusing anggaran yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pasti akan berdampak juga terhadap anggaran di Pemerintah Kota Sukabumi. Hari ini, kita sudah menerima koreksi TKDD. Ada salah satu DAU yang awalnya sekian milyar rupiah, dan saat ini menjadi nol. Itu baru dana yang berasal dari pusat, belum lagi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelas Asep, Senin (10/02/2025).
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pembahasan internal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah strategis ke depan.
“Hari ini saya belum bisa berbicara banyak, karena kita sedang melakukan pembahasan di TAPD dan sudah ada diskusi-diskusi secara internal. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan ada edaran dari Pak Sekda Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Meski besaran total anggaran yang akan di refocusing masih dalam proses perhitungan, Asep mengkonfirmasi adanya pengurangan DAU lebih dari Rp7 miliar. Selain itu, ada kebijakan pengurangan pada beberapa jenis belanja daerah, seperti perjalanan dinas dan alat tulis kantor.
“SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) akan dikurangi 50 persen, ATK (Alat Tulis Kantor) dan berbagai pengeluaran lainnya juga akan mengalami penyesuaian. Ini yang saat ini sedang kita rumuskan,” katanya.
Asep menjelaskan bahwa kebijakan refocusing ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi panduan utama bagi pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam menyesuaikan anggaran.
“Inpres itu adalah guidance (panduan) utama. Setelah itu, terbit keputusan yang mengatur pengurangan anggaran kementerian-kementerian, lalu provinsi melakukan hal yang sama. Nah, hari ini giliran kota dan kabupaten. Acuan dari pusatnya sudah ada, walaupun secara detail belum sepenuhnya jelas, tetapi secara makro sudah ditetapkan,” tutupnya. (Cr5)